Nomor Telepon Sekretariat Wakil Presiden

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.

Penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, diawali dengan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara KPU No.252/PL.01.9-BA/05/2024 oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu.

Selain itu, Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengumpulkan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Hasil Pencarian Foto Presiden Wakil Presiden

Foto presiden wakil presiden terbanyak dilihat

Nomor Urut Capres-Cawapres

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat nomor urut 3.

Pengundian nomor urut ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Acara ini turut dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres serta pimpinan serta tim kampanye/pemenangan masing-masing.

Sebagai informasi, pengambilan undian nomor urut peserta Pilpres 2024 dilakukan dua tahap. Tahap pertama ialah pengambilan antrean undian nomor urut, dimulai dari pasangan calon yang mendaftar lebih dulu ke KPU.

Setelah antrean nomor urut, dilanjutkan dengan tahap kedua yakni pengambilan undian nomor urut.

Usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR. Namun, perlu mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada MK.

Belakangan ini muncul isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan permintaan pemakzulan tersebut. Lantas apa itu pemakzulan?

Makzul, pemakzulan, dan dimakzulkan merupakan kata khusus yang digunakan bagi presiden dan wakil presiden yang berarti diberhentikan, pemberhentian sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Pemakzulan hadir karena salah satu fitur dari sistem presidensial. Adanya pengaturan pemakzulan merupakan konsekuensi logis apabila suatu negara ingin memperkuat sistem presidensial. Sebelum amandemen, Indonesia tidak memiliki mekanisme yang cukup jelas perihal memakzulkan presiden di tengah masa jabatannya.

Pemakzulan presiden ditentukan oleh suara mayoritas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang kemudian menjadi masalah karena pemakzulan presiden hanya menggunakan proses politik dan tidak ada proses hukum di dalamnya. Padahal perlu diperhatikan, dalam mekanisme pemakzulan terdapat proses hukum dan proses politik.

Kemudian dinyatakan pada Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Hal ini disiapkan sebagai bentuk penghargaan kepada para pemimpin negara.

Bedasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 yang diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing- masing telah diberikan sebuah rumah kediaman yang sangat layak dengan perlengkapannya.

Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden, dan Mantan Wakil Presiden.

Menurut Keppres 81 Tahun 2004 Nilai penyediaan rumah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1, setinggi tingginya Rp 20 miliar.

Mengacu pada undang-undang ini, pemberian rumah merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan presiden dan wakilnya kepada bangsa dan negara selama bertugas.

Pada tahun 2006 . Soeharto telah menerima uang sebesar Rp20 miliar. Sedangkan di 2003, Megawati Soekarno Putri menerima uang sebesar Rp20 miliar dan ditambahkan dengan dana pribadi untuk pembelian rumah negara yang diserahkan ke Jalan Teuku Umar.

Pada tahun 2007 B.J Habibie dan K. H. Abdurrahman Wahid telah menerima dalam bentuk tanah. Dalam tahun 2014 Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima dalam bentuk tanah seluas 1.596 m2 di komplek Mega Kuningan, Jakarta.

Peraturan ini menyebutkan, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni:

1. Nilai pegadaan rumah setinggi tingginya Rp20 miliar.

2.Dihitung berdasarkan nilai rumah pada saat Presiden dan Wakil Presiden RI berhenti dari jabatannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah ditanggung oleh negara.

Rumah kediaman yang layak diberikan kepada mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya. Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden berhenti dari jabatannya.

Berdasarkan Perpres ini, mantan presiden dan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sekali, termasuk bagi mantan presiden dan/atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).

Daftar harga foto presiden wakil presiden terbaru Desember 2024

Bingkai Foto Presiden dan Wakil Presiden

Set POSTER FOTO Presiden Prabowo Wakil Presiden Gibran Poster Presiden 2024 24x33 cm

Pigura Foto Bingkai Foto Presiden Wakil Dan Garuda A4 21x30 cm

Foto Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia 2019 - 2024 Jokowi Maruf Amin Ukuran Kecil Poster Presiden

Foto Poster Presiden & Wakil Presiden 2019-2024 ukuran besar 35x50 terbaru

Foto Presiden Wakil Presiden Resmi Terbaru Set Garuda U3-GC Pigura A4

Bingkai Pigura Frame Foto Presiden & Wakil 25x35 cm - Patung Garuda 25x25

Bingkai Pigura Frame Foto Presiden dan Wakil 35x50 cm

Foto Presiden Wakil Presiden Terbaru Resmi Setneg dan Garuda Pigura A4

Bingkai Foto Presiden Wakil Presiden Garuda Pancasila Ukuran 30 cm x 40 cm

Belanja di App banyak untungnya:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden tahun 2024. Pengundian dilakukan secara terbuka di kantor KPU yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (14/11/2023)

Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang dihadiri oleh seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pimpinan dan tim kampanye/pemenangan mereka. Keputusan KPU ini memiliki dampak yang signifikan dalam perjalanan kampanye para calon menuju pemilihan presiden mendatang.

Berikut adalah daftar nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU:

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md

Selain pengumuman nomor urut, KPU juga menetapkan 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilihan Presiden tahun 2024. Keputusan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor 310/PL.01.1-BA/05/2022.

Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:

Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:

KPU mempersiapkan segala hal untuk pemilihan presiden yang adil dan transparan. Pemilihan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dan masyarakat diimbau untuk secara aktif mengikuti proses politik ini serta menggunakan hak pilih mereka sebagai warga negara.

Pengumuman nomor urut pasangan calon ini menjadi awal dalam proses demokrasi menjelang pemilihan presiden yang akan datang. Seluruh pasangan calon diharapkan dapat menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat dengan jelas dan transparan agar pemilih dapat membuat keputusan yang cerdas pada saat pemilihan nanti.

📸 : https://indonesiabaik.id/infografis/nomor-urut-pasangan-calon-presiden-dan-wakil-presiden-di-pemilu-2024

Indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 yang digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

Keputusan KPU tertuang dalam nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.

Profil Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan satu dari tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berlaga pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Sebagai informasi, Prabowo Subianto Djojohadikusumo lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951. Laki-laki berusia 72 tahun ini lahir dari pasangan Soemitro Djojohadikusumo dan Dora Marie Sigar.

Prabowo menyelesaikan pendidikan menengahnya di Victoria Institution di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia lantas melanjutkan studi di Zurich International School di Zurich, Swiss, serta The American School di London, Inggris, pada 1969.

Kini, Prabowo dipercaya oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju sejak Oktober 2019.

- Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.

- Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.

- Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.

Profil Wakil Presiden RI Terpilih Gibran Rakabuming

Gibran Rakabuming Raka lahir di Surakarta, 1 Oktober 1987. Putra sulung Presiden Joko Widodo dan Iriana itu saat ini berusia 36 tahun. Gibran memulai pendidikan sekolah dasarnya di SD Negeri Mangkubumen Kidul Surakarta.

Kemudian, ia melanjutkan studi ke SMP Negeri 1 Surakarta. Pendidikan SMA ditempuh Gibran tahun 2002 di Orchid Park Secondary School di Singapura. Setelahnya, ia melanjutkan kuliah di Management Development Institute of Singapore pada 2007.

Sebagai informasi, Gibran meraih kesuksesan di politik dengan menang telak di Pilkada Surakarta, mengantongi 86,5 persen suara. Ia dan Teguh pun dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada 26 Februari 2021. Jabatan Wali Kota Surakarta masih Gibran emban hingga saat ini.